Ziarah kubur merupakan rutinitas lazim di negara kita yang mayoritas beraliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Terutama pada saat hari Raya Iedul Fitri, aktifitas seperti ini selalu menjdi pemandangan yang acap kita temui. Banyak keluarga berbondong-bondong menuju pemakaman untuk menziarahi sanak famili dan kerabatnya. Namun kejadian itu sepertinya hanya marak pada hari Ied. Akankah memang semestinya demikian?
Sejatinya Islam menganjurkan kita menziarahi kubur karena, ziarah kubur juga merupakan theraphy physikologis ‘gratis’ yang bisa mengingatkan kita pada kematian. Mengingatkan kembali akan aanya alam barzakh, hari pembalasan dan hari kebangkitan. Pun dengan ziarah kubur kita bisa menetralisasi segala kenisbian duniawi yang fana.
“Ziarahlah kubur, pasti engkau akan mengingat hari akhirat. Dan mandikanlah orang-orang yang meninggal, sebab sesungguhnya mengurus jasad yang sudah tidak ada rohnya merupakan pelajaran yang bisa meresap ke hati. Dan shalatlah jenazah, agar engkau menjadi sedih karenanya, sebab sesungguhnya orang yang sedih itu memperoleh naungan Allah kelak pada hari kiamat dan akan memperoleh semua kebaikan.”
”Tidaklah seseorang menziarahi kubur saudaranya dan duduk disisinya melainkan ia mendengar dan menjawab perkataannya hingga ia bangkit.”
Dan dalam Kitab Ar-Ruh Li Ibnil Qayyim, dijelaskan bahwa lebih utama jika kita melakukan ziarah kubur pada hari Jum’at atau sehari sebelum dan sesudahnya. Karena keutamaan hari Jum’at, pintu pemisah antara alam ruh dengan alam jasad terbuka. Keterangan ini disandarkan pada riwayat Hasan Al-Qashab, bahwa Muhammad ibn Wasi’ mengatakan padanya, “Aku pernah mendengar riwayat bahwa orang-orang yang meninggal dunia dapat mengetahui para peziarahnya pada hari Jum’at dan sehari sebelum serta sesudahnya.”
IKHTIYAT
Dimasa awal penyebaran Islam, ziarah kubur sempat dilarang Nabi SAW. Karena saat itu iman kaum muslim belum kokoh, kebanyakan umat Islam masih terlalu kental terpengaruh budaya Jahiliyah seperti meminta pada kuburan, menyembah, memberikan sesajen dan menganggap kuburan sebagai tujuan untuk menggantungkan segala harapan hingga jurang kemusyrikan makin menganga dan menggerogoti butiran iman di dada kaum muslimin saat itu.
Namun seiring berjalannya waktu, ziarah kubur kemudian diperbolehkan oleh Rasul. Legalisasi itu terangkum dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dari Ummu Salamah r.a :
“Aku telah melarang kalian ziarah kubur, tetapi kalian sekarang berziarahlah, sebab ziarah kubur itu bagi kalian merupakan pelajaran.”
Legalisasi ini merupakan rasa kepercayaan Nabi terhadap umatnya. Namun dalam praktiknya, resistensi terhadap pengaruh animisme dan dinamisme ternyata masih lemah dalam hati kita. Untuk itu, jika hati belum kokoh dan masih prematur terhadap segala pengharapan dan meminta-minta pada kuburan, lebih baik tidak usah ke kuburan. Karena jikapun dipaksakan, apalah gunanya jika hanya akan menambah dosa dan menodai kepercayaan Nabi tersebut diatas?
Ini sama berlakunya terhadap kaum wanita atau lelaki yang memiliki sifat kewanitaan. Jika maksud ziarah hanya akan menyisakan jerit tangis, meronta-ronta, menyesali dan tidak ikhlas atas kepergian orang yang kita ziarahi, lebih baik tidak berziarah. Karena itu semua hanya akan melahirkan laknat dari Allah SWT. Laknat yang tidak hanya diterima si pelakunya saja, tetapi juga semuaorang yang ada disekitarnya terlebih lagi para penghuni kubur.
Dalam hadits riwayat Imam Tirmidzi yang dishahekan oleh Ibn Hibban melalui Abu Hurairah r.a, Nabi SAW bersabda,
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknati wanita-wanita melakukan ziarah kubur.”
Lantas timbul pertanyaan, apakah semua wanita dilaknat jika berziarah kubur? Dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Daud dari Sa’id Al-Khudzri dijelaskan lebih rinci bahwa yang dilaknat Rasul itu adalah wanita-wanita yang menjerit-jerit dan yang menjadi pendengarnya. Inilah ikhtiyat atau kehati-hatian Rasulullah SAW. Beliau khawatir jika umatnya tidak bisa menahan air mata dan hanya akan mengganggu ketenteraman para ahli kubur. Maka jika tak bisa menguasai diri, lebih baik membacakan
0 komentar :
Posting Komentar